Senin, 12 November 2018

JELASKAN BERBAGAI ORGANISASI PROFESI BESERTA KODE ETIK PROFESINYA YANG RELEVAN DENGAN BIDANG TEKNIK INDUSTRI BAIK REGIONAL MAUPUN GLOBAL (MINIMAL 5)

1. Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indonesia (ISTMI)


ISTMI sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22 Nopember 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi Teknik Industri dan Manajemen telah diterima di kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaannya sudah menembus batas-batas konvensional keteknikan atau keindustrian.

Tamatan/alumni teknik industri dan manajemen bekerja di berbagai sektor industri, pelayanan, perbankan, informasi, konsultasi, pemerintahan, maupun pendidikan dan penelitian. Batasan sektor tidak ada lagi bagi alumni yang menunjukkan diterimanya disiplin ini sebagai pencerminan diterimanya sikap pikir dan cara pikir kesisteman bagi tujuan optimasi sumber daya.

Adapun 7 misi dari ISTMI yaitu :
  • Memberikan kontribusi bagi ekonomi dan pembangunan masyarakat yang adil dan merata.
  • Menjadi mitra bagi pemerintah daerah/pusat dan istansi lainnya dalam industri dan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.
  • Menjadi mitra Industri Lokal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di NKRI.
  • Meningkatkan wawasan pengetahuan dan mengembangkan budaya penelitian bagi para anggota ITMI serta mengelola publikasi serta jurnal ilmiah yang dikeluarkan oleh dan atau dengan ISTMI.
  • Mengembangkan potensi dan berbagai peluang yang dimilik anggota ISTMI secara langsung dan tidak langsung.
  • Membangun dan menglola anggota Ikatan Sarjana Teknik Manajemen Industri (ISTMI) yang terdiri dari anggota biasa (Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri) dan anggota luar biasa (pemerhati dan praktisi bidang Teknologi, Industri, dan Ekonomi).
  • Membangun dan mengembangkan jaringan antar anggota ISTMI serta antar organisasi profesi.
2. Persatuan Ergonomi Indonesia (PEI)

PEI merupakan satu tempat berkumpulnya para ahli ergonomi atau ergonom, akademisi serta pemerhati ergonomi dari seluruh Indonesia. Perhimpunan Ergonomi Indonesia berfungsi sebagai wadah yang menghimpun, mengorganisasi sarjana, praktisi dan kelompok yang dalam kegiatan profesionalnya menggunakan serta menerapkan metode ergonomis.

PEI bertujuan untuk mengembang serta menerapkan ilmu Ergonomi dalam berbagai kegiatan teknologi, industri dan berbagai kegiatan lain yang menuntut pendekatan ergonomis, dengan sasaran mencapai keselarasan hubungan timbal-balik antara manusia, alat dan lingkungannya, serta untuk menjaga keseimbangan hubungan unsur-unsur fisikal, sosial, psikologikal bagi peningkatan kualitas hidup yang lebih baik. PEI berfungsi sebagai wadah yang menghimpun, mengorganisasi sarjana, praktisi dan kelompok yang dalam kegiatan profesionalnya menggunakan serta menerapkan metode ergonomis.

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik- baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Berikut merupakan salah salah satu contoh kode etik ergonomi yang berlaku di Afrika Selatan atau Ergonomics Society of South Africa (ESSA). Kode etik semacam ini cocok diterapkan untuk ergonom yang bekerja sebagai konsultan ergonomi yang bekerja untuk klien dari perusahaan lain dan bukan untuk ergonom yang bekerja untuk perusahaan tempat dia bekerja.

Di Indonesia, ergonomi sebagai disiplin ilmu terbilang masih baru. Istilah ergonomi sering tertukar dengan agronomi atau ekonomi. Oleh kalangan umum, ergonomi sering didefinisikan sebagai ilmu yang berkaitan dengan desain dari sebuah kursi yang nyaman. Yang lain mencoba mengaitkannya dengan pekerjaan yang sehat dan aman, faktor manusia dalam perancangan produk, sistem man-machine, studi gerak dan waktu, peningkatan produktivitas, dan lain-lain. Sebagai ilmu, ergonomi diajarkan secara eksplisit dalam kursus teknik, medis, atau psikologi dengan perbedaan nama tapi dengan substansi yang sama.

Ergonomi diperkenalkan di Indonesia beberapa dekade yang lalu oleh para akademisi dan universitas, industri dan pemerintah. Selanjutnya, gerakan ergonomi berasal dari para akademisi dari luar negeri yang bekerja di beberapa universitas di Indonesia. Mata kuliah ergonomi diberikan terutama dalam kurikulum jurusan teknik industry, misalnya ergonomi yang diterapkan pada sistem kerja, ergonomi industri, desain dan pengukuran kerja, desain dan tata letak fasilitas, teknik dan manajemen keselamatan, rekayasa faktor manusia dalam desain produk; dan ergonomi makro seperti organisasi industri, TQM, analisis produktivitas, pengukuran kinerja, manajemen rantai pasokan, dan lain-lain. Mereka melakukan penelitian dan mata kuliah ergonomi dalam program sarjana teknik dan manajemen dan pasca sarjana; dan juga mengadakan seminar, workshop dan konferensi dan melakukan konsultasi dengan industri lokal. Mereka sudah mengembangkan jaringan dengan disiplin ilmu lain tidak hanya di bidang teknik seperti teknik fisika, arsitektur, mekanik, lingkungan, informatika, dll; tetapi juga di luar jurusan teknik seperti desain produk industri, pertanian, psikologi, kedokteran, kesehatan masyarakat dll.

Ergonomi dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga banyak dipraktekkan di perusahaan industri besar, seperti Toyota Astra Motors, IPTN, dan lain-lain; dimana ada transfer teknologi manufaktur (dan juga manajemen) dari induk perusahaan seperti dari Jepang, Amerika Serikat, Jerman, dan lain-lain ke Indonesia dan negara-negara industri maju lainnya. Beberapa industri kimia dan pertambangan seperti petrokimia, semen, minyak dan gas, dll mengembangkan praktik yang terutama berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja. Kesadaran dan gerakan ergonomi dan K3 sebenarnya berasal dari manajemen puncak perusahaan multinasional yang telah berpendidikan atau berasal dari industri maju. Mereka bisa melihat manfaat ergonomi dalam hal meningkatkan produktivitas, kualitas dan K3 pekerja saat dipraktekkan di negara mereka sendiri, sehingga mendorong industri di Indonesia untuk mengadopsi ergonomi. Namun, karena keterbatasan pendidikan atau pelatihan di bidang ergonomi, kebanyakan insinyur lokal dan juga manajer di banyak industri tidak mengetahui ergonomi dan K3.

Oleh karena itu, Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI) secara resmi didirikan oleh pertemuan ergonomis nasional pada tanggal 10 Oktober 1987 di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan misi memberikan pendidikan, penelitian dan konsultasi mengenai aplikasi ergonomi untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kehidupan kerja. PEI dikembangkan secara khusus untuk mengorganisir akademisi, peneliti, praktisi industri, atau profesional untuk menerapkan metode ergonomi dan pendekatan di bidang ergonomi mikro atau makro. Beberapa program PEI antara lain seperti melakukan program penelitian bersama, mengembangkan kurikulum ergonomi dan standarisasi laboratorium di perguruan tinggi, menyelenggarakan seminar atau lokakarya (nasional / internasional) secara berkala, mengembangkan standar ergonomi nasional (misalnya antropometri), dan sosialisasi dan publikasi untuk mempromosikan ergonomi dan K3. Informasi berikut akan memberikan uraian kronologi singkat untuk beberapa aktivitas ergonomi yang disponsori oleh PEI dalam waktu sekitar dua dekade (1987 - 2006). Pada dekade pertama (1987-1987), PEI tidak menyelenggarakan banyak kegiatan seperti seminar, pelatihan, konsultasi, dll. Sebagai organisasi profesional, PEI sangat bergantung pada anggotanya yang kebanyakan berprestasi. Masalah utamanya adalah tidak begitu banyak disiplin ilmu menawarkan kurikulum ergonomi dalam kurikulum mereka. Ergonomi bukan spesialisasi unik dalam teknik, psikologi, dan/atau mungkin ilmu kedokteran. Banyak insinyur juga memiliki persepsi salah tentang ergonomi. Di luar Teknik Industri, ergonomi tidak dipandang sebagai jalur penting dan signifikan untuk mengembangkan teknik atau karir manajerial. Sebagian besar insinyur memiliki persepsi kuat bahwa teknik harus berurusan dengan rumus matematika, fenomena fisik (material, mesin dan peralatan), proses manufaktur; dan tidak berhubungan dengan manusia atau interaksinya dengan mesin. Di sisi lain hanya sedikit ilmuwan ergonomis yang mampu mempromosikan dan mensosialisasikan ergonomi sebagai keilmuan yang relevan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup dan kerja di industri.

Meskipun pada dekade pertama, asosiasi (PEI) tidak diorganisir secara formal dan berfungsi dengan baik; tapi pada tahun 1990-an situasi berubah. Sesuai dengan isu global daya saing industri dan meningkatnya kesadaran lingkungan; Seminar dan konferensi ergonomi nasional telah diselenggarakan pada tanggal 6-7 September 2000 di Surabaya. Tema seminar tersebut adalah Peran Ergonomi Industri untuk Meningkatkan Daya Saing Global untuk Memasuki Era Milenium ke-3. Seminar ini diselenggarakan oleh PEI dan bersama Laboratorium Ergonomi dan Desain Sistem Kerja - Jurusan Teknik Industri ITS - Surabaya. Pada saat yang sama, sebuah konferensi juga diadakan untuk meremajakan dan merevitalisasi organisasi. Pada dekade kedua (1987-2006), PEI telah menyelenggarakan dan mensponsori banyak kegiatan seperti seminar, simposium dan forum ilmiah lainnya. Hampir setiap tahun kita bisa mengadakan seminar ergonomi, simposium atau lokakarya yang disusun dalam lingkup nasional atau internasional untuk memberi kesempatan bagi ergonomis Indonesia untuk mempresentasikan hasil penelitiannya; berbagi pengalaman, pengetahuan, dan bagaimana menerapkan metode atau pendekatan ergonomi untuk memecahkan masalah industri.

3. Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)

Didirikan berdasarkan dan didorong oleh keinginan yang luhur untuk menghimpun, membina dan mengembangkan potensi dandaya kreasi daripada segenap Tenaga Teknik Indonesia dalam rangka mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan makmurdidalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia”

ASOSIASI TENAGA TEKNIK INDONESIA (ASTTI) didirikan pada tanggal 31 Oktober 2003 di kota Bandung Provinsi Jawa Baratdengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. Berazaskan PANCASILA dan berlandaskan pada ketentuan undang-undang dasar Republik Indonesia serta seluruh peratuan dan perundang-undangan yang berlaku didalam wilayah indonesia.

Sejak disahkannya undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi yang diikuti dengan terbitnya peraturanpemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran serta masyarakat jasa konstruksi, peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, dan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2000 tentang pnyelenggaraanpembinaan jasa konstruksi, maka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia dibidang jasa konstruksi dapatditingkatkan dan diarahkan menurut ke-khasan bidang/lingkup kompetensi keahliannya. Standar kompetensi ahli/terampil tenagapelaksana jasa konstruksi digunakan sebagai acuan bagi setiap orang yang bermaksud untuk memperoleh sertifikat, dimanabersangkutan akan diakui kompetensinya dibidang keteknikan sesuai dengan keahlian dan keterampilannya standar kelayakanmenjadi pedoman bagi Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) dalam rangka melakukan proses sertifikasi bagi paraanggotanya.

ASSTI ini berperan penting pada tenaga teknik menjadi tenaga kerja yang profesional, bertanggung jawab dan memiliki daya saing secara nasional maupun internasional dengan ber azaskan pancasila dan berlandaskan undang-undang dasar republik Indonesia yang berlaku dalam ruang lingkup negara Indonesia.

Adapun Kode etik yang relevan
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
  • Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
  • Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
  • Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
4. Persatuan Insinyur Indonesia (PII)

Sejarah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dimulai pada tanggal 23 Mei 1952 ketika Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja dan Prof. Ir. R. Roosseno Soerjohadikoesoemo berkumpul bersama kawan-kawannya sesama insinyur Indonesia di Aula Barat, Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung (sekarang menjadi ITB) di Jl. Ganesha 10, Bandung. Pada saat itu jumlah insinyur Indonesia baru sekitar 75 orang. Sementara tanggung jawab yang harus dipikul sangat besar. Untuk itu disepakati untuk membuat Persatuan Insinyur Indonesia dengan tujuan untuk mempererat kerja sama para insinyur agar dapat menjadi kekuatan yang nyata untuk membangun negara dan bangsa Indonesia. Pada tahun 1957, PII juga menjadi salah satu motor utama berdirinya Institut Teknologi Bandung (ITB). PII adalah organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah IDI.

Tempat kedudukan PII adalah :
  • Pengurus Pusat berkedudukan di ibukota Republik Indonesia
  • Pengurus Wilayah berkedudukan di ibukota Propinsi
  • Pengurus Cabang berkedudukan di kota yang terdapat konsentrasi anggota PII dalam jumlah yang cukup, baik di dalam atau di luar negeri; dan
  • Pengurus Badan Kejuruan, selanjutnya disingkat BK, dan atau Badan Kejuruan Teknologi, selanjutnya disingkat BKT, tingkat nasional berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
Tujuan PII adalah :
  • Menjadi organisasi profesi keinsinyuran secara nasional yang memiliki kesetaraan dan diakui internasional.
  • Memupuk profesionalisme korsa Insinyur Indonesia, meningkatkan jiwa serta semangat persatuan nasional dalam mendarma baktikan kompetensinya kepada kepentingan bangsa dan negara melalui peningkatan nilai tambah perwujudan cita-cita bangsa
  • Meningkatkan kepedulian dan tanggap profesional terhadap permasalahan, tantangan, serta peluang pembangunan daerah/nasional melalui optimasi pemberdayaan kompetensi professional secara integratif.
  • Mendorong profesionalisme dalam penguasaan, pengembangan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya dan khususnya rakyat Indonesia.
Fungsi PII adalah organisasi profesi yang merupakan wadah berhimpunnya para Insinyur Indonesia, untuk secara bersama meningkatkan kemanfaatannya bagi bangsa dan negara, serta penguasaan, pengembangan serta pemberdayaan iptek dan kompetensi, untuk nilai tambah kesejahteraan umat manusia pada umumnya, khususnya rakyat Indonesia dengan tugas pokok :
  • Meningkatkan peran dan tanggung jawab profesional profesi Insinyur Indonesia dalam
  • pembangunan daerah, nasional, regional dan internasional.
  • Meningkatkan kompetensi professional Insinyur Indonesia berdaya saing internasional yang mampu menjawab tantangan dalam kancah lokal, nasional, regional dan internasional.
  • Menyelenggarakan kegiatan advokasi dan edukasi profesi keinsinyuran.
  • Membina dan mengembangkan kegiatan yang dapat mendorong terciptanya iklim untuk tumbuh dan berkembangnya profesi insinyur Indonesia.
  • Membangun wahana pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Profesi Keinsinyuran Indonesia yang diakui dunia internasional dengan menyelenggarakan Program Pengembangan kompetensi Profesi Insinyur secara konsisten dan berkelanjutan.
5. Indonesia Accreditation Board for Engineering Education (IABEE)

IABEE merupakan sebuah organisasi independen nirlaba yang didirikan sebagai bagian dari lembaga Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk menumbuhkembangkan budaya mutu dalam pengelolaan pendidikan tinggi teknik. Ini dicapai melalui penjaminan bahwa Program-program Studi teknik diselenggarakan dengan memenuhi bakuan-bakuan minimum, dan dengan mempergiat peningkatan mutu berkesinambungan dalam lembaga-lembaga pendidikan tinggi. Nama resmi IABEE dalam bahasa Inggris adalah Indonesia Accreditation Board for Engineering Education (IABEE).

IABEE diakui di Indonesia oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEKDIKTI) sebagai badan yang bertanggungjawab terhadap akreditasi program-program studi yang memberikan gelar akademik di bidang teknik, teknologi, dan komputasi. Akreditasi Nasional oleh IABEE bersifat wajib bagi Program-program Studi yang mewisuda lulusan, sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia. Akreditasi Internasional oleh IABEE bersifat pilihan, dimana kelayakan suatu Program Studi untuk menjalani proses Akreditasi Internasional ditentukan sebagian berdasarkan peringkat Akreditasi Nasionalnya.

IABEE dibentuk dengan pembinaan oleh JABEE (Japan Accreditation Board for Engineering Education), yang telah berstatus sebagai penandatangan Washington Accord, yakni perjanjian multilateral yang mengatur kesetaraan lembaga akreditasi mandiri mancanegara untuk bidang Program Studi teknik. Pada saat ini, IABEE tengah diarahkan untuk dapat menjadi Anggota Bersyarat (Provisional Member) dari Washington Accord sebagai bentuk utama pengakuan internasional terhadap legitimasi kelembagaan maupun sistem akreditasi yang diterapkan oleh IABEE.

IABEE menjunjung tinggi etika dalam pelaksanaan segenap tugas para Anggota maupun Staf Pengurus, dan mensyaratkan bahwa setiap Anggota maupun Staf Pengurus menunjukkan standar tertinggi bagi profesionalisme, keadilan, dan integritas. Informasi yang diberikan oleh lembaga yang menjalani proses evaluasi, dan informasi yang muncul dari kegiatan kaji ulang dan diskusi dalam proses evaluasi akan diperlakukan dengan kerahasiaan, dan tidak akan diungkapkan tanpa otorisasi tertulis secara khusus oleh IABEE dan lembaga yang dievaluasi.

Visi IABEE:
Indonesia Accreditation Board for Engineering Education (IABEE) adalah perintis dan stimulator percepatan peningkatan mutu pendidikan tinggi teknik di Indonesia, yang melahirkan sumber daya manusia yang inovatif dan inovasi di bidang keteknikan dengan orientasi pada kesejahteraan manusia pada umumnya dan masyarakat Indonesia pada khususnya.

Misi IABEE:
  1. Menumbuhkan pendidikan tinggi teknik yang terbuka pada masyarakat, dengan asas peningkatan mutu berkelanjutan.
  2. Mengantisipasi dinamika perubahan lingkungan pendidikan, kebutuhan masa depan pemangku kepentingan dan masyarakat, serta mempersiapkan pengembangan strategi pendidikan keteknikan yang sesuai.
  3. Menyebarluaskan informasi peningkatan kualitas yang berkelanjutan dan inovasi-inovasi di bidang pekerjaan keteknikan, untuk menjadi tambahan rujukan dalam peningkatan mutu pendidkan tinggi teknik.
  4. Mengakreditasi program studi keteknikan yang berorientasi pada dihasilkannya tenaga professional yang mandiri dan mampu mengidentifkasi persoalan serta membuat solusinya.
  5. Mendorong terciptanya komunikasi dan kemitraan antara perguruan tinggi teknik dengan pemangku kepentingan.
  6. Memfasilitasi penyiapan pendidikan tinggi teknik untuk mencapai kesetaraan mutu global yang berkelanjutan.
  7. Mendorong pengembangan pendidikan tinggi teknik yang memberdayakan sumber daya dan kearifan lokal, berorientasi pada kepentingan nasional dan memberi kontribusi besar pada solusi permasalahan global.
  8. Mengelola sumber daya serta menjalankan operasi yang efektif dan akuntabel

Sumber:
http://www.istmi.org/
http://www.pei.or.id/ 
Nama : Muhammad Hashfi Luthfi Robbani
NPM : 37415651
Kelas :4ID13


1. Contoh Aktivitas yang didasarkan pada Etika Profesi dalam Bekerja Sebagai Seorang Sarjana Teknik Industri?

A. Mempunyai Rasa Tanggung Jawab
Seorang Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri harus mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya. Rasa tanggung jawab wajib dimiliki oleh seorang sarjana teknik industri dikarenakan apa yang dilakukan dan dikerjakan oleh seorang sarjana teknik industri akan berdampak pada produk dari suatu perusahaan yang dipasarkan kepada konsumen. Contohnya: Seorang teknik industri mendesain produk mobil, dan harus bertanggung jawab terhadap produk mobil tersebut karena menyangkut keselamatan konsumennya.

B. Bersungguh-sungguh dalam Keahlian yang dimiliki
Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.

C. Bersikap Bijaksana 
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia

Sumber: http://furuhitho.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31549/ETIKA+PROFESI+teknik+industri+2.pdf

2. Contoh Aktivitas Tidak Beretika dalam Bekerja Sebagai Seorang Sarjana Teknik Industri

A. Tidak mempunyai Rasa Tanggung Jawab
Seorang Sarjana Teknik Industri wajib memiliki rasa tanggung jawab. Jika seorang sarjana teknik industri tidak memiliki rasa tanggung jawab maka pekerjaan kita tidak akan dipercayai oleh orang lain. Rasa tanggung jawab harus dimiliki seorang sarjana teknik industri untuk menjaga profesionalitas dalam bekerja dan harus berkonsekuen dengan apa yang dikerjakannya.

B. Tidak serius terhadap keahlian yang dimiliki
Seorang sarjana teknik industri harus bersungguh-sungguh dalam keahlian yang dimilikinya. Jika seorang sarjana teknik industri tidak serius atau tidak bersungguh-sungguh dalam keahlian yang dimilikinya maka akan merugikan banyak pihak seperti perusahaan, konsumen dan masyarakat sekitar tempat ia bekerja. 

C. Tidak bersikap bijaksana
Perilaku yang tidak boleh dicontoh oleh sarjana teknik industri yaitu tidak bersikap bijaksana terhadap rekan sesama profesinya. Bijaksana diperlukan dalam bersikap dan bergaul dalam lingkungan kerja karena perilaku ini dapat membuat orang lain senang ataupun tidak senang berada disekitar kita. Contoh tindakan yang tidak bersikap bijaksana adalah mengakui hak karya orang lain sehingga membuat orang lain tidak senang terhadap kita.

3. Pentingnya Memahami Etika Profesi Untuk Sarjana Teknik Industri
Etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulanmanusia di dalam kelompok sosialnya. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Menurut De George profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

Etika Profesi adalah suatu tindakan refleksi atau self control dalam pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan sosial atau sendiri dalam suatu bidang keahlain tertentu. Etika profesi sangat penting dalam bidang keteknikan dikarenakan suatu profesi harus mempunyai tanggung jawab, keadilan, dan otonomi. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasil, serta terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain. Keadilan disini menuntut suatu profesi memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Otonomi dalam etika profesi dimaksudkan agar setiap profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya. Apabila profesi keteknikan dilakukan tanpa etika maka akan berakibat fatal terhadap intuisinya, orang-orang yang bekerja dalam suatu intuisi tersebut, masyarakat luas, serta akan berakibat fatal terhadap lingkungan. Profesi dalam bidang keteknikan harus dilakukan dengan kesadaran penuh terhadap pengabdian kepada masyarakat.
Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi: 

1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. 

2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial). 

3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Sumber: 
http://furuhitho.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31549/ETIKA+PROFESI+teknik+industri+2.pdf
http://www.unhas.ac.id/rhiza/arsip/kuliah/ETIKA_PROFESI/MAKALAH_2015/Etika_Profesi_Michael_makalah.docx
Subscribe to RSS Feed Hashfi on Facebook Follow me on Twitter!